Tahun Ini Tersangka Kasus TPU Sangowo dan KPM Ditetapkan

Kejaksaan Negeri Morotai

DARUBA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Morotai akan menetapkan tersangka dua kasus korupsi diantaranya dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Sangowo tahun 2018 dan dugaan korupsi anggaran Kantor Perwakilan Morotai (KMP) jilid II tahun ini juga. 

Demikian dikatakan Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pulau Morotai, David. “Jadi untuk perkara KPM dan TPU Sangowo, kami pastikan tahun ini. Dua kasus ini, sudah selesai di tahun ini, jadi tunggu saja karena kedua kasus ini cepat atau lambat akan diselesaikan,” ungkap David saat ditemui awak media, Selasa (24/8/2021). 

David mengatakan, semua kasus korupsi yang saat ini ditangani Kejari akan diselesaikan. Hanya saja, dengan keterbatasan penyidik, pihaknya akan menyelesaikan secara bertahap. 

“Perkara korupsi itu bukan perkara yang mudah, karena biasanya dilakukan kejahatan secara berjamaah. Jadi setelah kasus DD selesai, kami akan tuntaskan perkara satu persatu kasus dugaan korupsi di Morotai,” katanya.  Sekedar diketahui kasus dugaan korupsi proyek TPU Desa Sangowo diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 500 juta. Sedangkan kasus KPM Jilid II diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 100 juta. (fay)

Berita Terkait