TERNATE – Anggaran pengadaan mobiler senilai Rp 465 juta di Bagian Biro Umum Pemerintah Provinsi Maluku Utara saat ini ditangani penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut masuk ke ranah dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor).
Hal ini setelah tim penyidik Bidang Intelijen dilimpahkan ke Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Malut setelah menemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum. “Untuk perkara pengadaan mobiler di Biro Umum Provinsi sudah dilimpahkan ke Bidang Bidsus untuk ditindaklanjuti,” kata Asintel Effrianto didampingi Kasi Penkum Kejati Malut dalam kegiatan conference pers, Senin (13/9/2021).
Pengadaan mobiler itu setelah dilakukan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Malut lantaran diduga terjadi penyalahgunaan anggaran di sejumlah SKPD Pemprov termasuk Biro Umum dengan total senilai Rp 29 miliar.
Penyalahgunaan anggaran di sejumlah SKPD ini terjadi sejak Tahun 2005 hingga 2018. Tindaklanjuti anggaran puluhan miliar itu setelah hasil audit keluar lantas membuat Inspektorat Provinsi Malut menyurat ke masing-masing SKPD dengan tujuan mengembalikan temuan tersebut.
Sayangnya, hanya sebagian SKPD menindaklanjuti temuan itu untuk dilakukan pengembalian. Biro Umum Pemprov termasuk tidak menghiraukan perintah Inspektorat untuk dilakukan pengembalian sehingga ditindaklanjuti ke Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kejati Malut untuk diproses lebih lanjut. (dex)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

