TIDORE – Upaya mensukseskan Pelaksanaan Seleksi Tilawatil Qur’an (STQ) Tingkat Nasional yang berpusat di Sofifi pada 16 hingga 25 Oktober 2021. Pemerintah Kota (Pemkot) Tikep dan Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut) bakal gabung jurus untuk menertibkan hewan ternak yang berkeliaran.
Hal itu ditegaskan Wakil Walikota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen saat melakukan pertemuan bersama dengan panitia STQ dan kepala desa/lurah, camat beserta instansi lintas sektor lainnya, yang berpusat di aula kantor Camat Oba Utara, Sabtu, (25/09/21).
Bahkan jelang STQ nasional nanti, Wawali menghimbau kepada semua kepala desa/lurah dan camat di Oba Utara, agar dapat mengumumkan kepada masyarakat melalui masjid atau gereja untuk menertibkan hewan ternak berupa sapi, kambing dan lain sebagainya yang masih berkeliaran, jika tidak, maka hewan peliharaan akan ditembak ditempat.
“Sebelum kita mengambil tindakan, saya minta agar dapat mensosialisasikan hal ini kepada masyarakat selama tiga hari, jika sudah di sosialisasi, dan hewan mereka masih berkeliaran, maka pihak kepolisian dan TNI akan turun untuk bersikap, jadi apabila ditemukan hewan peliharaan yang berkeliaran, maka hewan tersebut langsung ditembak ditempat,” pungkasnya.
Penertiban hewan ternak, kata Wawali, tidak boleh memandang status sosial, meskipun pemilik ternak berkapasitas sebagai Gubernur, Walikota, Wakil bahkan Kapolres dan Dandim.
“Di Indonesia ini tidak ada yang kebal hukum, olehnya itu penertiban hewan ternak tidak memandang jabatan, hal ini agar dapat menjadi contoh yang baik bagi masyarakat. Olehnya itu, meskipun hewan ternak itu milik saya sekalipun, jika kedapatan berkeliaran, harus ditembak dan tidak boleh ada toleransi,” tegasnya.
Senada, disampaikan Kepala Satpol PP Kota Tikep, Yusuf Tamnge. Dia mengaku terkait dengan langkah penertiban hewan ternak, juga telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 12 Tahun 2009 tentang pemeliharaan hewan ternak.
Untuk itu, pihaknya akan melayangkan surat pemberitahuan kepada camat, lurah dan kades yang berada di kecamatan Oba Utara, guna di sosialisasi kepada masyarakat, terutama kepada warga pemilik hewan ternak.
“Insya Allah di hari senin nanti, kami akan kirim suratnya ke camat untuk diumumkan melalui tempat-tempat ibadah seperti masjid dan gereja,” ujarnya.
Sosialisasi penertiban hewan ternak, kata Kasat, akan dilakukan selama 3 sampai 4 hari. Selanjutnya pihak Satpol PP Kota Tikep akan turun bersama pemerintah provinsi dan pihak terkait untuk melakukan penertiban, jika ditemukan hewan ternak yang masih berkeliaran maka langsung ditindak.
Sementara Kades Balbar, Kecamatan Oba Utara, Amir Abdullah, merespon positif langkah yang diambil Pemkot Tikep, bahkan ia sangat setuju dengan kebijakan Wakil Walikota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen.
Kata dia, penertiban hewan ternak telah dilakukan pemdes Balbar. Untuk itu, dia berharap, penertiban hewan ternak tidak hanya berlangsung pada saat pelaksanaan STQ, melainkan harus terus ditegakkan sampai kapanpun. Pasalnya, hewan ternak yang berkeliaran juga sangat meresahkan warga.
“Kita sudah harus tegas, karena sudah ada regulasi yang mengatur akan hal ini, dan kami di Balbar telah menindaklanjuti, maka dari itu, penertiban hewan ternak harus berlaku sampai kapanpun, bukan hanya sebatas di saat pelaksanaan STQ,” tandasnya. (ute)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

