Dugaan Korupsi Masjid Pohea, 10 Orang Diperiksa

Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula

SANANA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula, terus melakukan penyelidikan terkait dugaan kasus korupsi proyek pembangunan masjid An-Nur Desa Pohea, Kecamatan Sanana Utara.

Kepala Kejari Kepulauan Sula Burhan mengatakan, untuk proses penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi masjid An-Nur Desa Pohea, Kecamatan Sanana Utara, masih terus dilakukan penyelidikan terhadap pihak terkait. Sejauh ini telah dilakukan pemeriksaan di dua tahap anggaran pekerjaan, yakni tahun 2015, 2016 dan 2017

“Untuk masjid Pohea, kami terus melakukan pemeriksaan terhadapan semua pihak. Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan pembangunan di tahun 2015, 2016 dan 2017, kurang lebih 10 orang yang kami periksa untuk dimintai keterangan,” katanya kepada wartawan, Selasa (27/09/2021).

Burhan menyampaikan, penyidik dari Kejari juga dalam minggu ini sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap beberapa orang yang terlibat dalam pembangunan masjid tersebut. “Minggu ini ada pemeriksaan lagi oleh penyidik,” bebernya.

Meski begitu, Burhan menambahkan, mereka tidak bisa menyampaikan secara detail terkait proses penyelidikan terhadap dugaan kasus tindak pidana korupsi masjid An-Nur Desa Pohea, karena saat ini masih dalam proses penyelidikan. “Kami tidak bisa menjelaskan secara detail, karena saat ini masih dalam proses penyelidikan,” ujarnya.

Sekedar diketahui, pada bulan Juli lalu Kejaksaan telah melakukan pemeriksaan terhadap PPK proyek tahap I dan II , Direktur CV Ira Tunggal  Bega, Direktur CV Sarana Mandiri, PPHP Pembangunan masjid tahap I dan II serta konsultan pengawas tahap I dan II. Pada Agustus kemarin, telah memeriksa konsultan pembangunan masjid An-Nur tahap II tahun 2016, Kepala Bagian Kesra tahun 2015, PPHP tahap I dan II, Direktur CV. Ira tunggal Bega pada pembangunan masjid An-Nur tahap I tahun 2015.(nai)

Berita Terkait