Tetapkan 3 Tersangka Kasus Solar Cell Taliabu

Tim penyidik Kejari Taliabu, Kasi Intel, Yayan Alfian usai melakukan Konferensi Pers

BOBONG – Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu gelar perkara penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Cold Chain dan Solar Cell, pada Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana Pulau Taliabu tahun anggaran 2015.

Ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik masing-masing berinisial HA, AT, dan AD. “Pencairan anggaran pengadaan yang dilakukan pada tahun 2015 itu tidak melalui prosedur, sebab barang tersebut belum diterima dan dilakukan pengecekan, namun anggarannya sudah dicairkan dengan alasan sudah berada pada akhir tahun, sehingga tersangka AT selaku pembuat kebijakan melakukan pembayaran barang tersebut,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu, Alfred Tasik Palulungan, melalui Kasi Intel, Yayan Alfian, dalam konferensi pers, Senin (06012/2021).

Yayan mengungkapkan, berdasarkan pemeriksaan tim dari Kejaksaan Agung dan tim ahli di lapangan, ditemukan satu unit alat tidak sesuai dengan spesifikasi barang. Seharusnya, kata dia, menggunakan tenaga surya, namun barang tersebut malah menggunakan tenaga PLN dengan kapasitas 220 Volt. “Intinya pengadaan barang tersebut tidak memenuhi spesifikasi,” ungkap Yayan.

Baca juga:  Pemkab Pulau Taliabu Dapat 1.475 Kuota CPNS dan PPPK

Dalam kasus tersebut, lanjut Yayan, ketiga orang tersangka yang ditetapkan memiliki peranan masing-masing. Tersangka AT yang memerintahkan PPHP, PPK dan bendahara pengeluaran untuk memproses pencairan dan penandatangan administrasi pencairan, meskipun barang tersebut belum ada.

Tersangka AT juga menyetujui pembayaran 100 persen, sementara barang tersebut masih belum ada. Sementara tersangka HA selaku pelaksana pekerjaan yang menghadiri pembuktian kualifikasi tanpa surat kuasa dari direktur CV. ARA.

Selain itu, tersangka HA juga menguasai dan mengelola pencairan pengadaan cold chain sebesar RP. 640 juta yang tidak memenuhi kualifikasi sebagai penyedia. Parahnya, tersangka HA juga diduga menikmati uang pengadaan barang tersebut sebesar Rp. 145 juta.

Sementara tersangka AD, selaku pelaksana pekerjaan yang tidak pernah memasukan dokumen penawaran dalam LPSE dan melakukan pengadaan solar cell dan cold chain. Padahal, ia dirinya tidak berkapasitas sebagai penyedia serta tidak memiliki surat kuasa dari Direktur CV. ARA.

Baca juga:  Bupati Aliong Instruksi Tutup Pelabuhan

Tersangka AT juga bukan merupakan karyawan dari CV. ARA dan diduga kuat AT juga menikmati uang sebesar Rp. 165 juta dari kegiatan tersebut.

Kasus ini, tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 26 orang saksi. Yayan bilang, berdasarkan penghitungan kerugian negara oleh BPKP Provinsi Maluku Utara, pada kasus tersebut ditemukan total kerugian negara sebesar Rp. 547, 750.000.00 berdasarkan penghitungan ahli dari BPKP.

“Kita masih akan terus dilakukan pengembangan karena tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka,” tandasnya.

Pengadaan cold chain dan solar cell yang sedianya akan didistribusikan ke empat puskesmas dilaksanakan oleh CV ARA sesuai dengan kontrak Nomor: 137.PB/SPJ/PPK-DINKES/PT/2015 tanggal 21 September 2015 dengan nilai kontrak sebesar Rp 715.000.000,00 jangka waktu pelaksanaan 111 hari kalender. terhitung sejak penerbitan Surat Pesanan Nomor 137.PB/PLS/DINKES-PT/2015, tanggal 21 September 2015 sampai dengan 30 Desember 2015.

Baca juga:  Sehari, Donasi Untuk Yasmin dan Meliana Capai Rp10 Juta

Dalam pelaksanaannya, tidak ada addendum atas pengadaan tersebut. Selain itu, pekerjaan fisik telah dinyatakan selesai 100 persen berdasarkan Berita Acara Pembayaran 100 persen Nomor 14/BAP/PPK/DINKES-KB/PT/XII/2015 tanggal 14 Desember 2015 yang terdiri atas Berita Acara Serah Terima Barang Nomor 440/75/BASTB/DINKES- KB/PT/XII/2015 tanggal 11 Desember 2015; dan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor 440/75/BAPP/DINKES- KB/PT/XII/2015 tanggal 11 Desember 2015.

Pembayaran atas pekerjaan tersebut telah dilakukan sebesar 100 persen atau senilai Rp715.000.000,00 melalui SP2D Nomor 1489/SP2D.-LS/1.02.01/PT/2015 tanggal 30 Desember 2015.

Sementara berdasarkan data temuan laporan hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Maluku Utara Nomor : 21.C/LHP/XIX.TER/06/2016 tertanggal 23 Juni 2016 menyebutkan, proses pelaksanaan pengadaan barang tidak sesuai dengan ketentuan.

Dalam LHP tersebut, pihak BPK menjelaskan jika dari hasil permintaan keterangan kepada Kepala Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana diketahui bahwa pengadaan barang tersebut tidak ditangani langsung oleh pemilik CV. ARA, melainkan dipinjamkan ke pihak lain. (bro)

error: Content is protected !!