MABA – Setelah mengamati sejumlah permasalahan pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) Maluku Utara, DPRD Haltim melalui Ketua DPRD Djhon Ngoraitdji menilai Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pilkades cacat hukum.
Djon Ngoraitji, mengatakan, dengan terbentuknya Pansus Pilkades tentunya bertujuan untuk meluruskan prosedur aturan perundang-undangan yang berlaku, baik itu undang-undang, peraturan pemerintah maupun perbup.
“Saya kira secara hirarki perundang-undangan, aturan yang rendah itu tidak bisa bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, kalau bertentangan aturan yang lebih tinggi maka itu cacat hukum dan batal demi hukum,” tandasnya.
Dikatakan, dengan melihat frase pertimbangan dari Perbup tersebut, ada beberapa referensi yang tidak dipakai, yakni undang-undang tentang kependudukan dan undang-undang pemilu, sehingga banyak permasalahan yang timbul di lapangan.
“Saya contohkan, didalam Perbup itu mengatur tentang hak orang yang memiliki hak pilih harus terdaftar pada DPT, sementara yang memiliki identitas yang lengkap tetapi tidak terdaftar dalam DPT, tidak bisa memberikan hak pilih. Ini sudah jelas menyalahi undang-undang kependudukan dan pemilu,” pungkasnya.
Sehingga itu, dirinya beranggapan jika Perbup Pilkades tersebut sudah bertentangan dengan undang-undang pemilu maupun kependudukan, sehingga bisa dikatakan cacat hukum dan batal demi hukum.
“Masih banyak aturan yang dipakai dari dasar pertimbangan Perbup maupun aturan yang lain, karena ada edaran yang dikeluarkan dari pemerintah sebagai syarat pencalonan bagi ASN harus mengundurkan diri dengan alasan mencalonkan diri sebagai Kades, kalau melihat dari kacamata hukum surat pengunduran diri sebagai ASN itu tak seharusnya pakai alasan apapun,” terangnya.
Dikatakan, mengingat proses sudah berjalan, maka masih ada ruang untuk memperbaiki Perbup tersebut, sehingga itu bagi cakades yang merasa dirugikan tentu ada ruang yang bisa ditempuh. (hmi)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

