RIPPDA Pariwisata, DPRD dan Disparbud “Baku Tola”

DPRD Halmahera Timur

MABA – Rancangan Induk Pengembangan Pariwisata Daerah (RIPPDA) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) Maluku Utara (Malut), dari tahun ke tahun belum juga terselesaikan.

Anehnya lagi  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan dinas tekhnis yaitu Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) saling “baku tola” lempar terkait faktor yang menjadi kendala RIPPDA tersebut hingga kini tidak disahkan.

Disparbud Haltim melalui Sekertaris Dinas  Bachtiar Abubakar menyampaikan,  diawal Desember kemarin, sudah dilakukan perubahan sesuai apa yang diminta oleh DPRD dalam hal ini Komisi III,  bahkan telah melakukan sinkornisasi dengan BP4D Haltim, hanya saja saat ini menunggu pengesahan dari DPRD Haltim.

“Intinya semua perubahan yang diminta sudah dilakukan, dan telah dimasukan pada akhir tahun kemarin, sehingga saat ini menunggu langkah selanjutnya dari Komisi III,” kata Bachtiar di Maba.

Baca juga:  Belum Vaksin, Tidak Terima BLT

Sementara itu, menenggapi perseolan  tersebut, Ketua Komisi III DPRD Haltim, Ashady Tajudin, beranggapan jika dinas terkait jangan hanya melempar bola liar ke DPRD, melainkan harus memahami terlebih dahulu.

Pasalanya persoalan ini bukan hak inisiatif  DPRD melaikan pemerintah daerah. “Soal revisi yang disampaikan, kami juga masih bingung apa yang mau direvisi, karena belum duduk bersama. Semenatara ada banyak pasal maupun ayat-ayat yang ada di dalam naskah akademik RIPPDA itu yang sudah tidak kontekstual dengan kondisi saat ini,” tandasnya. 

Ashadi juga mengaku belum lagi kendala terbesar saat ini adalah perubahan tata ruang yang nantinya akan dilaksanakan pemerintah daerah, sehinga itu kata dia,  juga harus menjadi pertimbangan karena acuan utama RIPPDA adalah tata ruang yang mana harus selesaikan dulu sebelum masuk pada pembahasan RIPPDA agar tidak ada lagi perubahan.

Baca juga:  SeOMPI Haltim, Desak Pemprov Malut Segera Gugurkan IUP PT. BBH

“Memang sudah ada rapat, namun ditunda lagi karena sinkronisasi itu hanya rapat biasa, tetapi acuan kita pada RTRW, sementara RTRW tahun ini baru ada perubahan, jadi tunggu perubahan RTRW dulu, supaya bisa tahu koordinat mana yang masuk dan tidak, itu juga sangat penting, jadi teman-teman di dinas juga jangan hanya melempar bola liar di Komisi III,” pungkasnya. 

Tambah dia, “Belum lagi perubahan pada pasal maupun ayat-ayat pada naskah akademik, apakah sudah dilakukan perubahan atau belum, karena spot-spot wisata yang ada juga masih pada tahun-tahun sebelumnya,” jelasnya.

“Akhirnya kami bingung, maksudnya kami selesaikan dulu di pemerintah, baru masuk ke DPRD, sehingga tidak ada lagi perdebatan yang panjang, karena alur dari sebauh perda itu Pemerintah punya versi sendiri, sementara DPRD pun demikian, dari situ baru samakan presepsi soal versi ini. Dan ini pun belum pernah dilakukan,” cetusnya. (hmi)

Baca juga:  14 Personil Polres Haltim Naik Pangkat
error: Content is protected !!