MABA – Kasus pembangunan Stadion Kota Maba yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) yang menetapkan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Haltim sebagai tersangka dipersoalkan dan diklaim tidak mendasar.
Praktisi Hukum Maluku Utara Hendra Kasim mengatakan, perkara kasus Stadion Kota Maba dianggap belum mempunyai dasar hukum yang cukup, sebab hingga kini belum adanya penetapan kerugian negara oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Haltim.
Kata Hendra, berdasarkan putusan MK Nomor 25/PUU-XIV/2016 kerugian keuangan negara yang dimaksud dalam Pasal 2 dan 3 UU Tipikor harus bersifat aktual loss bukan potensial loss. Sebab sudah harus ada audit keuangan negara yang hasil auditnya menyatakan adanya kerugian negara dalam suatu perbuatan hukum.
“Pertanyaan hukumnya adalah lembaga mana yang berwenang menyatakan adanya kerugian keuangan negara dalam proses audit,” kata Hendra.
Kadispora Kabupaten Haltim Ditetapkan Tersangka
Mantan pendamping hukum KPU Haltim itu juga menyebutkan, pasal 23E ayat (1) UUD sebagaimana diperkuat Putusan MK nomor 31/PUU-X/2012 jo putusan MK nomor 26/PUU-XIX/2021 jo surat edaran Mahkamah Agung nomor 4 Tahun 2016, dimana lembaga yang berwenang melakukan audit keuangan negara adalah BPK.
Dikatakan, dari kasus tersebut, pertanyaan hukumnya adalah apakah sudah ada audit keuangan negara yang menyatakan adanya kerugian keuangan negara, sehingga Kejaksaan memiliki dasar menetapkan tersangka? Apakah audit tersebut dilakukan oleh BPK atau bukan.
“Jika belum ada audit dilakukan oleh BPK maka kami berpendapat Kejaksaan Negeri tidak memiliki dasar yang cukup untuk melakukan penetapan tersangka,” tandasnya.
Ia juga mengklaim runtuhnya atap GOR karena adanya keadaan luar biasa (force majeure) yakni adanya angin puting beliung.
Kondisi kasar itu dibuktikan dengan kajian BMKG, diluar kuasa manusia, sebab kondisi tersebut harus tidak serta merta dapat dibawah ke jalur pidana.(hmi)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

