Syarat Diberlakukan Belajar Tatap Muka

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Halmahera Barat, Harun Kasim

JAILOLO – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Halmahera Barat mengeluarkan syarat bagi sekolah yang ingin menggelar Pembelajaran Tatap Muka (PTM), yakni   guru minimal 95 persen sudah melakukan vaksinasi kedua, lalu siswa 12 tahun ke atas semuanya wajib sudah divaksin.

“Jika sudah memenuhi syarat itu, maka sekolah bisa mengadakan PTM 100 persen,” kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Halbar, Harun Kasim, pekan kemarin.

Syarat ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tertanggal 21 Desember 2021 Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

Menurutnya, sekolah harus dipenuhi baru dikeluarkan rekomendasi PTM 100 persen. Apabila masih di bawah standar vaksinasi, maka akan ada pertimbangan.

“Untuk tatap muka 100 persen ini kita sudah melakukan sosialisasi seperti waktu roadshow kemarin, dan saya mengimbau setiap hari guru dan siswa ini segera vaksin,” tandasnya

Selain itu, wajib bagi guru maupun siswa menggunakan masker. Apabila kedapatan tidak menggunakan masker, maka akan diberi teguran keras. “Karena tidak ada alasan siswa maupun guru tidak menggunakan masker,” tegas Harun. (Ais)

Berita Terkait