DARUBA – Kasus dugaan penipuan penjualan lahan di desa Juanga Kecamatan Morotai Selatan yang dilakukan oleh dua oknum anggota DPRD Pulau Morotai inisial RP dan SL sudah masuk tahap penyidikan.
Kasi Humas Polres Morotai, Sibli Siruang, dalam rilisnya kepada awak media, Rabu (9/2/2022) mengungkapkan, penyidikan kasus dugaan penipuan yang dilakukan RP yang berstatus sebagai Ketua DPRD dan SL sebagai anggota DPRD tersebut, merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang diterima Polres Pulau Morotai pada tanggal 14 Desember 2021. “Laporan polisi terhadap Ketua dan anggota DPRD tersebut dilaporkan oleh TL atas dugaan penipuan terkait persoalan lahan,” jelas Sibli.
Atas laporan tersebut, lanjutnya Polres Morotai melakukan tindakan awal dengan melakukan penyelidikan, namun Rabu (9/02/22) sudah naik ke level penyidikan.
“Saat ini sudah masuk tahap penyidikan, sesudah penyidikan baru naik ke tahap penetapan tersangka, artinya di tahap ini pihak terlapor sudah beberapa kali dipanggil dan mintai keterangan,” katanya.
Namun Sibli mengaku, belum bisa membeberkan lebih jauh terkait perkara tersebut karena belum adanya penetapan tersangka. “Namun yang pastinya status perkara tersebut sudah naik pada tahap penyidikan,” tegasnya.
Dijelaskan Sibli, kasus lahan yang dipersoalkan tersebut letaknya di desa Juanga. Pemiliknya merupakan anggota DPRD berinisal SL. Sementara RP selaku Ketua DPRD bertindak sebagai perantara untuk menjual kepada TL.
Hanya saja, Sibli enggan menjelaskan lebih jauh kronologis hingga korban TL melaporkan kedua oknum DPRD tersebut.
“Sebenarnya pihak Polres Morotai telah melakukan upaya mediasi, namun pelapor TL (pihak yang dirugikan) tidak menerima, bahkan meminta agar kasus tersebut diproses lebih lanjut,” tuntas Subli. (fay)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

