DARUBA – Dari desa yang bersengketa pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) tahap I, II dan III, hanya satu desa yang diputuskan oleh tim penyelesaian Sengketa tingkat Kabupaten untuk Pemilihan Suara Ulang (PSU) yakni desa Ngele-ngele Kecil Kecamatan Morotai Selatan Barat (Morselbar).
Sementara desa-desa lainnya yang bersengketa seperti Desa Sopi, Wewemo, Buho-Buho, Seseli Jaya, Doku Mira, Lou Madoro dinyatakan Final, atau gugatannya ditolak oleh tim penyelesaian sengketa Pilkades tingkat Kabupaten.
Hal tersebut berdasarkan surat ketua tim penyelesaian perselisihan pemilihan kepala desa serentak kabupaten Pulau Morotai Tahun 2022 Nomor: 007/KPTS-P3KDS/II/2022 Tanggal 12 Februari 2022 perihal penyampaian hasil putusan sengketa pilkades yang diterima oleh DPMD pada 12 Februari 2022.
“Kurang lebih delapan desa menyampaikan gugatan di sana, dan kemarin di hari Sabtu kami sebagai panitia penyelenggara tingkat kabupaten telah menerima hasil putusan dari panitia penyelesaian sengketa, dan sudah di putusan diantaranya ada tujuh putusan yang gugatannya ditolak di yaitu Desa Seseli, Doku Mira, Sanggowo timur dan Desa lainnya. Sementara ada satu putusan perintahnya adakan pemilihan susulan yaitu desa Ngele-ngele kecil,” ungkap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Pulau Morotai, Ahdad Hi. Hasan, ketika dikonfirmasi awak media, Senin (14/2/2022).
Ditanya apa alasannya sehingga beberapa desa yang bersengketa pada Pilkades tahap I, II dan III hanya terdapat satu desa yang gugatannya di akomodir, dirinya mengaku banyak alasan sehingga yang bersengketa itu sebagian gugatannya tidak diakomodir. salah satunya adalah bukti yang disampaikan dianggap tidak akurat.
“Berbagai alasan yang disengketakan itu salah satunya mungkin bukan merupakan kewenangannya, jadi dia bukan berkaitan dengan hasil. Terus ada juga yang ternyata setelah diselidiki apa yang disampaikan itu, bukti-buktinya tidak kuat. Ada juga yang bukan menjadi kewenangannya, contohnya kalau pidana bukan halnya panitia maupun sengketa, sehingga tujuh putusan itu yang ditolak. Sementara yang satu persen itu dilakukan pemungutan atau pemilihan susulan yang terkait dengan desa Ngele ngele kecil,” papar Ahdad.
Menurutnya, ada masyarakat yang sudah mendaftarkan diri dan memiliki KTP, tetapi oleh panitia penyelenggara belum diikutkan dalam pemilihan, padahal dalam teknik pelaksanaannya, pihaknya sudah melaksanakan bahwa yang berhak memilih adalah masyarakat yang ada dalam DPT, yang kedua apabila tidak terdaftar dalam DPT, maka masyarakat bisa menggunakan KTP untuk menggunakan haknya.
“Namun yang terjadi di desa Ngele-ngele kecil adalah masyarakat sudah datang sudah mendaftar dan membawa KTP, tetapi tidak diikut sertakan sehingga dalam putusannya itu panitia permasalahan memberikan kewenangan kepada panitia kabupaten agar segera melakukan pemilihan susulan,” pungkasnya. (fay)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

