Kemenag Haltim Tetapkan Zakat Fitrah Rp 35 Ribu

Penetapan besaran zakat fitrah

MABAKementerian Agama Kantor Wilayah Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) menetapkan zakat fitrah Kabupaten Haltim sebesar  Rp 35.000.

Kepala Kemenag Haltim, Hi Idris mengatakan, besaran zakat fitrah Kabupaten Haltim disepakati dan ditetapkan sebesar Rp 35.000. “Jadi beras 2,5 kilo, beras jika diuangkan maka Rp 35 ribu dengan asumsi harga beras perkilo Rp 14 ribu,” katanya.

“Jadi harga itu setelah dihitung oleh Perindag bahwa harga beras yang dikonsumsi oleh masyarakat, maka kita ambil jalan tengah di harga Rp 14 ribu,” kata Idris. Kamis (14/4/2022) di Maba.

Lanjut dia, penerapan besaran zakat fitrah itu  juga telah diinstruksikan kepada seluruh kepala Kecamatan agar mensosialisasikan besaran zakat kepada masyarakat.

“Jadi mulai ditetapkan besaran zakat fitrah ini, maka masyarakat sudah diperbolehkan untuk menyalurkan zakat ke unit-unit pengumpul zakat,” ujarnya.
Penetapan zakat fitrah Kabupaten Haltim yang dilaksanakan di Kantor Kementerian Agama Haltim dihadiri, Kepala Kemenag Haltim Hi Idris, Kadis Perindagkop Haltim Rico Debeturu diwakili Kabid Perdagangan Lutfi Karim, Kabag Kesra Haltim Suhendi SKM, MUI Haltim, Muhammadiyah Haltim, tokoh agama dan para imam. (hmi)

Berita Terkait