3 Pelaku Pengedar Narkoba di Maluku Utara Diringkus

Konferensi Pers yang dilakukan Polda Maluku Utara

TERNATE – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara (Malut) berhasil mengamankan tiga pengedar narkotika golongan satu jenis ganja. Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial IK alias D (39), MRI alias I (21) dan MAL alias D (22). 

Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol Michael Irwan Tamsil  Kamis (16/06/22) mengatakan, untuk tersangka IK alias D, diringkus pada 8 Juni 2022 bertempat di jalan raya Kelurahan Akehuda, Kecamatan Kota Ternate Utara dengan barang bukti 122 sachet kecil berisi ganja dan 1 sachet sedang berisi ganja serta 16 sachet besar yang juga berisi ganja.

“Tersangka MRI alis I diringkus pada 9 Juni 2022 bertempat di area pelabuhan speedboat, desa Loleo, Kecamatan Oba Tengah, Kota Tidore Kepulauan dengan barang bukti 10 sachet plastik kecil ganja, 1 lembar kertas koran, 1 buah kantong plastik, 1 celana pendek, 1 dus kue lapis plastik dibungkus lakban dan satu HP,” kata Michael didampingi Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Malut, Kombes Pol Tri Setyadi Artono dalam konferensi pers di kantor Ditresnarkorba, Kamis (16/06/22).

Ia menambahkan, sementara untuk tersangka MSL alias D diringkus pada 12 Juni 2022 bertempat di depan kantor J&T Weda, Kabupaten Halmahera Tengah dengan batang bukti 2 sachet plastik kecil berisi tembakau sintetis, 1 kantong plastik hitam bungkusan paket kiriman dan 1 buah kaos.

“Press release yang kita sampaikan ini dalam rangka menyambut hari Bhayangkara ke-76 tahun 2022 dan ini merupakan kado spesial di 1 Juli nanti,” tuturnya.

Sementara itu, Dirresnarkoba Polda Malut, Kombes Pol Tri Setyadi Artono dalam kesempatan tersebut menyatakan, para tersangka yang diamankan ini merupakan jaringan lama dan baru yang juga memiliki jaringan di Lapas, baik narapidana (Napi) maupun mantan napi yang sudah bebas.

“Mereka ada jaringan di Lapas dan ada juga mantan napi yang sudah bebas dari Lapas,” katanya.

Menurutnya, 612,13 gram ganja kering yang diamankan ini merupakan barang yang dikirim dari Jayapura menggunakan jasa pengiriman barang (expedisi) di Kota Ternate.

“Ini adalah barang yang dikirim dari Jayapura, dan mereka ini adalah pemain baru dan lama yang memiliki jaringan di Lapas,” tegasnya.

Tiga tersangka yang diamankan dijerat dengan pasal yang berbeda masing-masing adalah pasal 114 ayat (1), pasal 111 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.(cr-02)

Berita Terkait