Ia menyebutkan, biaya untuk pembuatan SIP bagi perawat itu dikenakan Rp 300 ribu masa berlakunya itu lima tahun tergantung Surat Tanda Registrasi (STR) dari masing-masing orang. “Kami lakukan pungutan bukan asal pungut, tapi berdasarkan Perbup,” ucapnya.
Bambang juga mengaku, terkait dengan pungutan tersebut jika pihaknya menurunkan biayanya maka diperiksa oleh Inspektorat. “Semisalnya Rp 300 ribu kemudian diturunkan, maka sisanya siapa yang mau bayar,” jelas Bambang.
Bambang juga menyebutkan, pada tahun 2019 untuk SIP bagi dokter itu kenakan tarif 350 ribu, tetapi pada 2022 sekarang dikenakan 750 ribu. Diakuinya, untuk tarif SIP tersebut dikenakan untuk pekerja swasta maupun ASN. “Dia sudah PNS atau belum selama dia buka praktek, maka tetap dikenakan biaya saat pembuatan SIP,” cetusnya. (ais)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)
