WEDA – Revisi Perda Nomor 01 Tahun 2012 tentang RTRW Halteng hingga kini masih terkatung-katung di meja Kementerian ATR.
Menanggapi hal itu, Ketua Bapemperda, Nuryadin Ahmad kepada koran ini meminta penjelasan teknis dari Pemda. Sebab menurutnya, Revisi RTRW di Halteng adalah hal yang sangat urgen dan strategis.
“Karena selain mengatur peruntukan ruang untuk kepentingan pembangunan daerah bagi pemerintah, juga yang harus menjadi perhatian serius adalah lajunya kepentingan investasi di sektor pertambangan,” ucap Ketua Bapemperda, Nuryadin Ahmad.
Melihat urgensi tersebut, Nuryadin mendesak kepada Pemda Halteng segera mengambil langkah serius untuk menyelesaikan Ranperda RTRW ini.
“Karena peruntukan ruang dan kawasan di Halteng saat ini cukup mendesak, sehingga proses pembangunan dan investasi di daerah benar-benar diproyeksi melalui tata ruang daerah dan satu saat tidak menimbulkan konflik ruang di masyarakat,” jelasnya.
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

