DARUBA – Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Pulau Morotai, F Revi Dara, menyatakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Morotai siap melaksanakan APBD-Perubahan 2022 tetapi dengan mekanisme Peraturan Kepala Daerah (Perkada), bukan Peraturan Daerah (Perda).
“Tentunya APBD-Perubahan tahun ini pasti ada, karena mekanisme sekarang ini yaitu mekanisme Perkada. makanya perubahan pun dengan Perkada. Kemarin kan APBD kita kan bukan dengan Perda yang melalui mekanisme DPRD. Jadi tetap akan dilakukan tetapi dengan mekanisme Perkada,” kata Revi saat dikonfirmasi Fajar Malut, Jumat (26/8/2022).
Revi juga membantah pernyataan DPRD yang menyebut bahwa Pj Bupati menolak melakukan perubahan APBD 2022.
“Jadi bukan pak Bupati tidak mau, prinsipnya kemarin itu oke bisa dilakukan, tetapi yang diminta oleh DPRD kan itu tidak mungkin dilakukan, karena ada penambahan-penambahan anggaran,” ungkapnya. Kalau usulan perubahan untuk penambahan anggaran, kata Revi, tidak mungkin bisa dilakukan.
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

