Dimana DPRD mengusulkan agar APBD-Perubahan segera dilakukan karena beberapa alasan diantaranya, adanya tunggakan obat di RSUD senilai Rp 5 miliar yang harus segera dibayar, penyelesaian pembayaran hak-hak ASN dan gaji dokter.
Selain itu, para anggota DPRD meminta agar hak-haknya yang dihilangkan pada masa Bupati definitif dikembalikan.
Hanya saja permintaan DPRD tersebut tidak disetujui oleh Pj Bupati, sehingga dibuatlah rapat internal DPRD, yang berujung pada keputusan untuk diusulkan pemberhentian terhadap Pj Bupati melalui rapat paripurna DPRD pada 22 Agustus kemarin. (fay)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)
