Abaikan Temuan BPK, Kontraktor di Ternate Bakal Disidang

Majelis TPTGR Kota Ternate
Majelis TPTGR Kota Ternate

TERNATE – Pemkot Ternate melalui majelis tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi (TPTGR), dalam waktu dekat akan menghadirkan kontraktor atau pihak ketiga yang hingga kini belum menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Malut tahun 2021, sesuai dengan yang telah direkomendasikan. Dimana pihak ketiga ini dihadirkan dalam sidang majelis TPTGR, dan saat ini Inspektorat Kota Ternate sedang menyiapkan datanya.

Sekda Kota Ternate yang juga Ketua Tim TPTGR Kota Ternate Jusuf Sunya mengatakan, setelah sidang majelis TPTGR berkaitan dengan temuan perjalanan dinas ASN selesai dilakukan, akan dilanjutkan dengan sidang majelis TPTGR untuk menghadirkan pihak ketiga.

“Untuk sidang pihak pihak ketiga (kontraktor), kami juga akan menghadirkan tim dari BPK sebagai saksi, karena ada pendapat dari pihak ketiga yang perlu didengar. Sehingga perlu ada koreksi dan pembanding dari BPK,” katanya Senin (5/9/2022).



Terkait jadwal dengan pihak ketiga kata dia, setelah sidang penyelesaian perjalanan dinas ini selesai dilakukan, bahkan ke depan nanti pihaknya menjadwalkan dalam sebulan digelar sidang majelis TPTGR agar progress penyelesaiannya lebih cepat, sebab dengan sidang majelis ini berdampak bagus untuk penyelesaian temuan BPK.

“Dari 10 orang ASN yang dijadwalkan, itu yang hadir 8 orang karena satu orang keluar daerah dan satunya berhalangan karena sakit,” tandasnya.

Sementara untuk sidang pihak ketiga lanjut Jusuf, masih menunggu invetarisir jumlah dan nama pihak ketiga yang direkomendasikan BPK untuk mengembalikan temuan, dia memastikan langkah ini bukan untuk mengintimidasi pihak ketiga tapi sesuai dengan rekomendasi BPK yang harus diselesaikan.

“Ini sebagai upaya untuk menjaga prestasi opini WTP, yang berturut-turut diraih. Salah satunya kita lakukan langkah pengembalian jika ada temuan melalui majelis TPTGR ini, sesuai dengan rekomendasi tahun 2021 yang diserahkan pada 2022,” tutupnya.(cim)

Berita Terkait