Kejari Morotai Ajukan Banding Kasus Ketua dan Anggota DPRD

Kajari Pulau Morotai Sobeng Suradal

TERNATE – Kejaksaan Negeri Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara (Malut), Rabu (07/09/22) melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Maluku Utara.

Dalam kasus itu, majelis hakim memvonis Ketua DPRD Kabupaten Morotai Rusminto Pawane, anggota DPRD Suhari Lohor, Sofyan Eteke dan Yohanes Kaletuang dengan hukuman 20 hari penjara.

Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Morotai menuntut Rusminto dan Suhari dihukum 2 tahun penjara, serta Sofyan dan Yohanes 6 bulan penjara.

Kepala Kejari Pulau Morotai Sobeng Suradal mengatakan, Rabu (hari ini) Kejari Pulau Morotai menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi atas putusan Pengadilan Negeri Tobelo, Halmahera Utara, dalam kasus penipuan jual beli lahan.

“Jaksa akan mengajukan upaya hukum banding, sebab jauh dari tuntutan Jaksa, jaksa menganggap itu belum memenuhi rasa keadilan dalam masyarakat,” ucap Sobeng di Pengadilan Negeri Ternate, Selasa (06/09/22).

Ia menambahkan, setelah surat banding masuk ke Pengadilan Tinggi, Kejari Morotai lanjut sesuai hasil dari banding tersebut, apakah Kejari mengambil sikap lagi, apakah sudah sesuai atau belum. “Kita tunggu saja hasilnya dari Pengadilan Tinggi seperti apa,” tandasnya.

Sebelumnya, Penyidik Polres Pulau Morotai, melakukan pelimpahan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti (BB) kasus penipuan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Jumat (8/4/22).

Berita Terkait