Kejari Morotai Ajukan Banding Kasus Ketua dan Anggota DPRD

Kasus penipuan bersama itu diduga melibatkan empat tersangka, masing-masing Ketua DPRD Pulau Morotai Rusminto Pawane, Anggota DPRD Suhari Lohor, salah satu honorer, Sofyan Eteke, dan seorang petani, Yohanes Kaletuang.

Diketahui, mereka dilaporkan oleh seorang pengusaha, Tonny Laos yang merupakan saudara dari Bupati Pulau Morotai, atas dugaan penipuan jual beli lahan.

Kasat Reskrim Polres Morotai, IPTU Kris Tofel waktu itu mengungkapkan, pengusutan kasus tersebut berdasarkan laporan Polisi nomor LP/B/88/XII/2022/SPKT/Polres P. Morotai/Polda Malut tertanggal 14 Desember 2021.

Sedangkan, penyerahan tersangka dengan Surat Pengantar Kasat Reskrim Polres Morotai Nomor B/326/IV/2022/Reskrim, B/327/IV/2022/Reskrim, dan B/328/IV/2022/Reskrim.

“Pengiriman tersangka dilakukan sekitar pukul 10.30 WIT,” ungkap Kris. Terpisah, Kajari Pulau Morotai, Sobeng Suradal saat itu dihubungi, membenarkan pihaknya telah menerima tahap II dari penyidik Polres Pulau Morotai, dan empat tersangka berstatus sebagai tahanan Kota. “Iya benar, untuk empat tersangka berstatus sebagai tahanan kota selama 20 hari kedepan,” jelasnya.

Sekadar diketahui, empat orang ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut pada awal Februari lalu. Rusminto dan ketiga rekannya sempat mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polres Morotai atas penetapan tersangka itu, namun Hakim tunggal Pengadilan Negeri Tobelo, Halmahera Utara, menolak gugatan tersebut.(cr-02)

Berita Terkait