DARUBA – Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pulau Morotai, Suryani Antarani, dipastikan bakal dipanggil kembali oleh Penyidik Reserse dan Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resort (Polres) Pulau Morotai untuk dimintai klarifikasi lanjutan terkait realisasi dana insentif Covid-19 tahun 2021.
Pemanggilan yang sudah ketiga kalinya ini direncanakan pada Jumat (23/9/2022) kemarin. Sebelumnya, Suryani juga telah menghadiri panggilan kedua dan telah menjalani pemeriksaan pada Rabu (24/8) lalu di ruang Kanit Reskrim.
Kasat Reskrim Polres Pulau Morotai, M. Andy Kurniawan, kepad wartawan mengatakan, sebenarnya pemeriksaan terhadap Suryani sudah dilakukan beberapa pekan kemarin.
Hanya saja yang bersangkutan masih berada di luar daerah. Tapi yang jelas pemeriksaan belum selesai dan masih akan dilanjutkan.
“Karena kemarin yang bersangkutan sedang minta izin untuk keluar daerah, maka pemeriksaannya harus ditunda. Jadi untuk pemanggilan selanjutnya dilakukan pada hari ini (Jumat),” kata Andy.
Saat ditanya apakah ada indikasi korupsi, kata dia, belum bisa dipastikan sekarang. Sebab masih diminta untuk melengkapi sejumlah dokumen yang masih kurang dan pemeriksaan masih sementara berjalan.
“Untuk perkembangannya, nanti kita lihat dokumen-dokumen tambahan yang dibawa pada pemeriksaan nanti,” katanya.
Pasalnya, pada pemeriksaan sebelumnya, lanjut dia, sejumlah dokumen yang dibawa masih ada yang kurang sehingga yang bersangkutan perlu untuk melengkapi. Sebab dokumen tersebut akan menjadi bahan dan selanjutnya diteliti oleh penyidik.
“Jadi pada pemeriksaan lanjutan nanti, yang bersangkutan perlu melengkapi dokumen-dokumen yang telah diminta. Karena masih ada dokumen yang dianggap kurang untuk dilengkapi,” pungkas. (fay)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

