Tahun Ini Tes PPK dan PPS Gunakan Sistem SIAKBA

Amina Failisa

DARUBA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pulau Morotai belum menjadwalkan pelaksanaan tes bagi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di enam Kecamatan.

“Kita masih menunggu petunjuk teknis (Juknis) dari KPU Pusat,” ungkap Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM, KPU Pulau Morotai, Amina Failisa. 

Juknis pelaksanaan tes PPK dan PPS, kata dia, kemungkinan baru dikeluarkan usai kegiatan di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, pada Selasa 18 Oktober 2022 hari ini. 

“Kemarin kegiatan di Ternate itu masih pelatihan Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan ADhoc (SIAKBA). Disitu belum Juknis soal tes PPK dan PPS,” katanya.

Menurutnya, pendaftaran PPK dan PPS nanti, sudah menggunakan aplikasi sistem SIAKBA. Hanya saja pelaksana tes belum dipastikan kapan. 

“Yang pertama, memang untuk launching sistem SIAKBA, ini yang akan dipakai, jadi untuk juknis kapan tesnya itu kami belum dapat. Namun mungkin saja setelah launching sistem SIAKBA baru akan tahu kapan,” timpal Aminah. 

Namun pada intinya, lanjut Aminah, pelaksana tes PPK dalam Pemilu sebelumnya dan tes PPK kali ini, ada bedanya. 

“Kalau yang kemarin dia pakai manual dan sekarang nanti yang tes PPK dan tes PPS semua menggunakan sistem SIAKBA. Jadi proses semua berkas yang dibutuhkan, itu nanti dimasukan di download ke sistem SIAKBA ini,” jelasnya. 

Pada tahapan nanti, diharapkan yang ikut tes PPK dan PPS, peserta harus memiliki email atau akun. “Karena itu akan digunakan untuk masuk ke sistem SIAKBA itu, tapi yang pasti,  kami belum bisa memastikan tes PPK dan PPS bulan ini atau bulan depan, karena kami masih menunggu Juknis,” pungkasnya. (fay)

Berita Terkait