Dinkes Morotai Klaim Gagal Ginjal Akut Balita Belum Ditemukan

Julius Giscard Kroons

DARUBA – Tingginya laporan kasus balita yang mengalami gangguan ginjal akut atipikal di beberapa Provinsi di Indonesia kini menjadi perhatian serius pemerintah pusat.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, bahkan telah mengeluarkan surat edaran ke seluruh Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk segera menahan penjualan beberapa jenis obat-obatan cair/syrup ke masyarakat karena masih dalam proses penyelidikan epidemiologi.

Terkait masalah ini, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pulau Morotai telah memastikan belum ditemukan adanya kasus balita yang mengalami gangguan ginjal akut di Pulau Morotai.

“Soal kasus gagal ginjal akut balita yang dilaporkan di beberapa provinsi, memang sejauh ini di Kabupaten Pulau Morotai kita belum menemukan kasus ini. Ini berdasarkan laporan dari Puskesmas dan Rumah Sakit, jadi memang sejauh ini belum ada pasien balita yang mengalami gagal ginjal akut,” klaim Kadinkes Pulau Morotai, Julius Giscard Kroons, saat dikonfirmasi Fajar Malut, Senin (24/10/2022).

Baca juga:  Kasus Covid-19 Bertambah Menjadi 4.415 Orang

Namun, kata Julius, pengawasan tetap dilakukan sebagaimana edaran Kemenkes. “Sebagai bentuk tindak lanjut langkah-langkah yang sudah kami ambil sesuai edaran Kemenkes kita sudah melakukan, dan berkoordinasi dengan Balai POM untuk turun ke apotik-apotik dan bekerja sama juga dengan apotek penanggung jawab, jadi untuk sementara waktu kita menahan beberapa produk sirup untuk tidak bisa diedarkan, menunggu kajian dari Kemenkes apakah sirup-sirup ini memenuhi persyaratan untuk dikonsumsi masyarakat dan balita atau tidak,” ujarnya.

Julius juga memastikan semua fasilitas kesehatan farmasi di Puskesmas dan Rumah Sakit, bahkan Apotik sudah menindaklanjuti edaran Kemenkes.

“Jadi sambil menunggu ini langkah-langkah antisipatif sudah kita lakukan. Bahkan semua opetik kita sudah turun untuk sampaikan edaran ini,” katanya.

Baca juga:  Prevalensi Stunting di Taliabu Masih Tinggi

“Begitu juga Balai POM sudah melakukan press rilis beberapa jenis sirup obat yang sementara belum boleh dikonsumsi,” tuntas Julius. (fay)

error: Content is protected !!