WEDA – Kasus gagal ginjal akut yang kini menyerang anak-anak, membuat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia menginstruksikan tenaga kesehatan dan seluruh apotek untuk menghentikan penjualan obat dalam bentuk cair atau obat sirup.
Hal itu menyusul surat edaran Kemenkes RI terkait kasus gagal ginjal akut atipikal yang rentan menyerang anak-anak. Instruksi itu untuk semua apotek agar tidak menjual obat bebas ataupun obat bebas terbatas dalam bentuk cair dan sirup untuk sementara waktu.
Instruksi ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak, diteken Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami, Selasa 18 Oktober 2022.
Terkait hal itu, Kepala Dinas Kesehatan Halteng, Lutfi Djafar menyampaikan, pihaknya belum menerima perintah resmi dari Dinkes Provinsi Maluku Utara, terkait penghentian obat cair itu.
Namun demikian, pihaknya sudah menginformasikan ke sejumlah unit pelayanan di Halteng terkait imbauan tersebut.“ Untuk unit pelayanan seperti Puskesmas dan Klinik kami telah memberikan informasi melalui WhatsApp agar sementara waktu mempelajari dan menjalankan arahan Kemenkes tersebut,” kata Lutfi.
Dikatakannya, pihaknya sudah perintahkan Kabid Pelayanan Dinkes Halmahera Tengah supaya mengarahkan bagian farmasi untuk segera menindaklanjuti arahan Kementerian di atas, termasuk koordinasi dengan Dinkes provinsi untuk mendapatkan arahan Kemenkes tentang ini secara tertulis. “Maksud fisik arahan di atas segera diperoleh untuk dijadikan lampiran dalam pemberitahuan ke seluruh apotik yang berada di wilayah Halteng sampai adanya arahan selanjutnya terkait ini,” jelasnya.
Sementara terkait kasus gagal ginjal akut atipikal yang menyerang anak-anak, pihaknya juga sudah arahkan PKM agar selalu dalam kegiatan pelayanan kesehatan, baik di luar gedung maupun dalam gedung selalu dirangkaikan dengan survei epidemiologi.
“Hal ini dilakukan juga sehingga kita dapat memiliki data yang tepat terkait arahan Kemenkes tersebut,” pungkasnya. (udy)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

