Polres Haltim Amankan Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur

Polres Haltim saat melakukan press release terkait penangkapan pelaku

MABA -Kepolisian Resor Halmahera Timur (Haltim) berhasil mengamankan pelaku persetubuhan anak dibawah umur yang terjadi pada tahun 2022 silam di desa Dodaga Kecamatan Wasile Tengah.

Pelaku berinisial ETE (21) yang melakukan tindakan persetubuhan dengan anak dibawah  umur tersebut telah menjadi buronan selama 6 bulan dari pihak kepolisian Polres Haltim.

Pelaku ETE berhasil diamankan Polres Haltim setelah mendapat informasi dari masyarakat pada Senin 20 Februari 2023, tepatnya di Sofifi, Kecamatan Oba, Kota Tidore Kepulauan.

Kasus Persetubuhan anak dibawah umur tersebut dengan laporan polisi nomor: LP/05/V/2022 /Spkt/Sek Wasile/Res Haltim/Polda Malut, tanggal 09 Mei 2022; dengan Surat Perintah Penyidikan: SP.Sidik / 07.a/11/2023/Reskrim, tanggal 18 Februari 2023.

Pelaku persetubuhan anak dibawah umur (ETE) beralamat desa Foli Kecamatan Wasile Tengah yang berstatus sebagai mahasiswa melakukan persetubuhan terhadap korban Mawar (13) (nama semaran).

Wakapolres Haltim Kompol A.H Rangkuti, didampingi Kasat Reskrim Ipda M. Kurniawan dan Kasi Humas Polres Haltim Iptu Masqun Abdukish dalam  press release mengatakan, dari kasus tersebut pihak kepolisian Polres Haltim telah memeriksa 3 orang saksi yakni korban mawar (13), orang tua korban U.S (35) dan teman korban ATF (23).

Kejadian persetubuhan terhadap korban terjadi di rumah milik pelaku pada Rabu 04 Mei 2022 sekitar pukul 03.00 Wit.

“Pada hari Rabu 04 Mei 2022 sekitar pukul 01.00 Wit, awalnya korban sedang jalan-jalan bersama dengan teman korban yakni ATF, kemudian korban dan ATF mampir untuk nonton acara ronggeng, lalu korban bertemu dengan pelaku dan pelaku mendekati korban dengan modus operandi pelaku mengajak berkenalan, kemudian pelaku meminta korban untuk pacaran dan mengajak korban untuk menginap di rumah pelaku, karena saat itu teman korban ATF sedang minum minuman keras/mabuk dan pelaku menyetubuhi korban di kamar milik pelaku,” tutur Wakapolres saat menceritakan kronologisnya.

Atas kejadian tersebut pelaku ETE disangkakan Pasal 81 ayat (2) dan pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000 (lima miliar). (cr-01)

Berita Terkait