Pj Bupati Serahkan Santunan JKM BPJS-TK Kepada Ahli Waris Nelayan

“Kami selaku ahli waris dari almarhum Hadin Usman menyampaikan rasa terima kasih kepada Pemkab Halteng atas perhatian kepada nelayan,” tutur Sofyan.

Ungkapan yang sama disampaikan Account Representative BPJS Ketenagakerjaan, Aidil kepada Pj Bupati Halteng yang telah membantu sehingga santunan JKM bisa berjalan dengan baik. 

“Kami sampaikan terimakasih kepada pak Bupati Halteng, atas perhatiannya sehingga santunan ini dapat disalurkan kepada ahli waris,” ucapnya.

Santunannya senilai Rp42 juta merupakan program dari JKM. Sejak tahun 2022 Pemkab Halteng telah mengikutkan nelayan Halteng dalam program BPJS Ketenagakerjaan berupa jaminan kecelakaan kerja dan kematian. “Penyerahan itu kepada ahli waris nelayan Pulau Gebe yang meninggal dunia,” kata Aidil.

Baca juga:  Bantuan DID Untuk Pemulihan Ekonomi Masyarakat Tidore Tahap Validasi

Dikatakannya ahli waris mengajukan klaim di Februari 2023 dan tiga hari setelahnya santunan langsung ditransfer ke rekening ahli waris. “Namun baru pada kesempatan hari ini kami adakan penyerahan secara simbolis oleh pak bupati, sehingga masyarakat bisa mengetahui pemerintah daerah peduli terhadap nelayan di Halteng yang bermitra dengan BPJS Ketenagakerjaan,” pungkasnya.

Sehingga lanjut Aidil klaim jaminan kepada para peserta termasuk kepada ahli waris nelayan Halteng merupakan suatu kewajiban yang harus dilakukan untuk memberikan perlindungan jaminan sosial kepada peserta. 

“Nelayan (almarhum Hadin Usman) telah terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan,” katanya. “Olehnya itu kita berikan santunan sebanyak Rp 42 juta,” sebutnya.

Aidil juga menghimbau agar para nelayan bisa ikut sebagai peserta ketenagakerjaan sehingga pemerintah bisa memberikan perlindungan kepada pekerja tersebut. “Kalau para pekerja kita terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan maka Pemerintah bisa berupaya melindungi masyarakat pekerja melalui program jaminan sosial” ujarnya. (udy)

error: Content is protected !!