TERNATE – Sikap Pemkot Ternate yang terkesan acuh dengan kehadiran pedagang musiman selama ramadhan disesalkan DPRD, sebab pedagang musiman yang beraktifitas selama ramadhan dilakukan diatas lahan milik Pemkot Ternate termasuk kawasan pasar kota baru.
Apalagi pengaturan pedagang musiman selama ramadhan ini bahkan sudah dirapatkan sejumlah OPD teknis jelang ramadhan, sehingga tidak ada alasan bagi Pemkot Ternate yang terkesan lepas tangan tersebut.
Ketua Komisi II DPRD Kota Ternate Mubin A. Wahid mengatakan, sejak awal komisi II sudah meminta agar pemerintah mencari ke tempat buat pedagang musiman di bulan suci Ramadan. Langkah ini mestinya harus dilakukan sejak awal agar aktivitas pedagang musiman tidak mengganggu aktivitas yang lainnya.
“Kemarin kan komisi 2 sudah sampaikan secara tegas bahwa, di ruang-ruang parkir, maupun jalan dan lain sebagainya jangan dimanfaatkan untuk pedagang musiman” ungkapnya, Senin (27/3/2023) kemarin.
Untuk Pemkot kata dia, harus mencari alternatif tempat, namun alternatif itu juga harus dipastikan tidak mengganggu aktivitas-aktivitas yang lain.
“Tapi sampai saat ini kita belum tahu apakah pemerintah punya alternatif lain untuk tempatkan pedagang-pedagang musiman itu,” sebutnya.
Dikatakan Mubin, dari informasi yang diperoleh melalui pemberitaan bahwa Pemkot menyediakan beberapa tempat alternatif seperti di Kota Baru, kemudian di areal tempat parkir depan pasar higienis dengan cara dibatasi.
“Tapi kami DPRD melakukan pengawasan, menyarankan, kemudian meminta pemerintah untuk mengambil langkah-langkah itu dalam rangka untuk menata kota ini agar menjadi lebih baik,” katanya.
Lanjut dia, pemerintah seharusnya menyediakan ruang-ruang khusus untuk ditempati pedagang musiman selama bulan Ramadhan. Sehingga mudah dilakukan penataan, penertiban, serta menjaga estetika dalam bulan suci Ramadhan.
“Estetika itu penting sehingga orang merasa nyaman dalam aktivitas jual beli,” tandasnya.
Dia menyayangkan sikap Pemerintah Kota Ternate yang membiarkan sejumlah lapak berdiri tanpa izin. Dan sangat disayangkan Pemkot hanya menyampaikan pernyataan melalui medi tidak tahu bangunan lapak pedagang tersebut seperti di Kota Baru.
“Pemerintah harus tahu ruang-ruang yang dimanfaatkan oleh masyarakat. Karena wilayah kota ini sudah ada peruntukannya, mulai dari pendidikan, jasa perdagangan, jadi kalau tidak sesuai maka itu tugas pemerintah untuk tertibkan,” tegasnya.
Kata dia, DPRD akan terus melihat dan memantau apakah suatu proses sesuai dengan RPJMD atau tidak. Jika tidK sesuai maka dengan fungsi pengawasan yang dimiliki DPRD itu akan memberikan teguran atau peringatan.
“Jadi pemerintah jangan hanya mengatakan bahwa tidak tahu ketika ada lahan pemerintah yang dimanfaatkan. Ini kan tidak masuk di akal. Jadi pemerintah jangan beralasan seperti itu harus kasih alasannya objektif,” kesalnya.
Dia menyarankan, contoh objektif yang mestinya harus disampaikan oleh pemerintah adalah karena memang tidak ada tempat sehingga pemerintah mengizinkan pedagang musiman berjualan di bulan puasa di lokasi tersebut.
“Saya rasa alasan seperti itu lebih objektif dari pada pemerintah hanya mengatakan bahwa tidak tahu. Kalau tidak tahu, terus itu siapa yang suruh ?, siapa yang atur ?, Kalau bukan pemerintah terus kenapa pemerintah diam ?, Ini kan membuat segala sesuatu itu semakin tidak baik,” katanya.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ternate Muchlis Djumadil mengatakan, pedagangan yang menempati lahan milik Pemkot di pasar kota baru itu atas izin dari kelurahan dan dibangun remaja masjid kelurahan setempat bukan Disperindag.
“Itu lahan pemerintah tapi dulu pernah dibangun juga disitu, dan saya datang bangunan itu sudah jadi,” ungkapny.
Dia menyebut, pihaknya tidak membiarkan aktivitas pedagang musiman tersebut begitu saja, namun karena pedagang musiman itu tidak ada dalam skema. “Jadi nanti kami koordinasikan,” tutupnya.
Pewarta : Hasim Ilyas
Editor : Redaksi Fajar Malut
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)