BOBONG – Selain melakukan penyelidikan terkait dugaan pembalakan liar di desa Holbota Kecamatan Taliabu Barat, Kabupaten Pulau Taliabu, Polres setempat juga telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dan melihat langsung TKP.
Hal tersebut dilakukan Polres Kabupaten Pulau Taliabu sebagai tindak lanjut laporan Polisi Nomor : LP/A/02/IV/2023/SPKT/RES P. TALIABUPMU, tanggal 19 April 2023 dan Sprin Lidik No. : Sp. Lidik/21/IV/2023/Sat Reskrim, tanggal 19 April 2023, maka diutus anggota Sat Reskrim melakukan penyelidikan di lapangan terkait dengan informasi tersebut.
Pada saat anggota melaksanakan pengecekan di TKP, ditemukan puluhan kubik kayu balok jenis meranti merah.
“Polres telah melakukan permintaan keterangan terhadap 4 orang saksi, mengamankan barang bukti berupa puluhan kayu meranti merah dan melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan terlapor,” kata Kapolres Kabupaten Pulau Taliabu, AKBP Totok Handoyo S.I.K saat menggelar press rilis di kantor Polres Taliabu Rabu (19/04/2023).
Kapolres juga membeberkan, sejumlah saksi telah dimintai keterangan terkait dugaan kasus tersebut yang terdiri dari salah satu kepala pemerintahan Kecamatan, Pemilik Usaha Muhammad Said Hasyim, terlapor Akriadi Ansiga dan salah satu anggota yang disebut-sebut terlibat dalam kasus pembalakan liar di Desa Holbota.
Ia menegaskan, tidak ditemukan adanya keterlibatan anggota polisi pada kasus tersebut dan telah merencanakan penyelidikan untuk mengungkap kasus dugaan pembalakan liar.
Adapun alat bukti yang diperoleh berupa fotocopy surat dokumen kontrak suplai antara kelompok tani dan UD Tiga Lalu Talo Permai.
Pewarta : Brongen
Editor : Erwin Egga
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

