Kumpulkan Bukti, Pemkab Halbar Siap Hadapi Gugatan

Rapat pengumpulan bukti hadapi Penggugat pada Persidangan nanti

JAILOLO – Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat  kembali digugat. Bukan soal pilkades, kali ini gugatan mengenai penggusuran lahan dan bangunan yang berada di Desa Gufasa, Kecamatan Jailolo.

Friezer Giwe, kuasa hukum pemilik Pemkab Halbar mengatakan, lahan dan yang digusur pada tahun 2017 itu yang rencana dibangun Ruang Terbuka Hijau (RTH) pemerintah sebelumnya yang terletak di Depan Toko Megaria.

Namun, pemilik lahan melayangkan gugatan karena menilai apa yang dilakukan pemerintah daerah itu merupakan perbuatan melawan hukum. Meski begitu, tandas Friezer, Pemkab Halbar sudah siap menghadapi gugatan pemilik lahan di pengadilan dengan sejumlah bukti yang telah dikumpulkan.  “Pemkab Halbar siap hadapi persidangan di pengadilan nanti,” tandasnya.

Baca juga:  ‘Pusing’ DBH Halbar Stagnan, Wabup Minta DPRD Bentuk Pansus

Saat ini Pemkab Halbar mengumpulkan bukti-bukti dari 2 mantan Kabag Pemerintahan, yakni Ramli Naser dan Demianus Sidete serta bukti pembayaran oleh sejumlah pemilik lahan dari Keuangan Pemkab Halbar.

error: Content is protected !!