”Bukti dari dua Mantan Kabag Pemerintahan, maupun Bagian Keuangan Pemkab atas pembayaran penggusuran lahan yang sudah dibayar kepada sejumlah pemilik lahan di lokasi tersebut,” ungkapnya, ketika dikonfirmasi, usai rapat pengumpulan bukti, Rabu (24/5/2023) kemarin.
Ia menambahkan, salah satu isi gugatan, sebut Friezer, meminta ganti rugi penggusuran bangunan sebesar Rp 7 miliar, 420 juta oleh. “Mereka (Penggugat) juga meminta ganti rugi atas lahan yang telah digusur dengan nilai kerugian Rp 7. 420.000.000,” tambahnya
Rapat pembahasan pengumpulan bukti-bukti yang berlangsung di ruang Rapat Wabup Halbar itu, dihadiri oleh Wabup Djufri Muhamad, Asisten Markus Saleki, dua mantan Kabag Pemerintahan Halbar, Kabag Pemerintahan Fadli Husen, Camat Jailolo, Kabag Umum Iksan Dagasuly serta Kuasa Hukum Pemkab Friezer Giwe
Pewarta : Faisal Noho
Editor : Zulkifli Hi Saleh
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)
