Dishub Haltim Dorong Perusahaan Agar Memiliki Dokumen Andalalin

Kadishub Haltim Dwi Cahyo

MABA – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), mendorong perusahaan agar segera memiliki dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin).

Atas hasil monitoring yang dilakukan oleh Dishub Haltim, pada April 2023, hampir semua Perusahaan sudah ada tindakan-tindakan untuk membuat dokumen Andalalin, yang selanjutnya akan diadakan kontrak kerjasama dengan konsultan Analisis Dampak Lalu Lintas.

“Memang sesuai dengan kesepakatan, itu dibulan Juni 2023, ini semua perusahaan sudah harus memenuhi dokumen yang menyangkut Andalalin, sehingga kita yang bagian OPD teknis bisa mengawasi,” kata Dwi Cahyo, Kadishub Haltim saat diwawancarai wartawan. Senin (29/05/2023).

Lanjutnya, maka dari itu Dishub Haltim mendorong agar perusahaan secepatnya memiliki dokumen Andalalin, karena dalam dokumen itu ada rekomendasi yang akan dilihat, kecuali beberapa perusahaan, yaitu PT Adhita Nikel Indonesia (ANI), dan PT Sambaki Tambang Sentosa (STS), itu memang melintasi jalan kabupaten, jadi dari sisi pembahasan sampai pengawasan itu masuk dalam kewenangan daerah.

Baca juga:  Bupati Haltim Terima Penghargaan UHC
error: Content is protected !!