“Dugaan kami, karena kelapa bido dengan nilai ribuan kalau dibawah keluar Morotai itu kecuali kegiatan Pemerintah Daerah. Maka dugaan kita itu akan dibawah keluar seperti sebelum-sebelumnya,” pungkas Agung.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Pulau Morotai, IPDA Muhammad Andy Kurniawan, ketika dikonfirmasi membenarkan ada penahanan dua unit mobil dump truk yang mengangkut ribuan kelapa bido. “ Malam itu kita langsung periksa, sopirnya dan 4 orang yang ikut kawal mobil itu,” ungkap dia.
Dia mengaku belum mengetahui siapa pemiliknya. “ Untuk pemilik kita belum ketahui, jadi saat ini masih pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Andy menjelaskan, penahanan kelapa Bido berdasarkan Perda dan Undang-Undang hak kepemilikan kelapa. “Jadi tindaklanjut ini berdasarkan Peraturan Daerah dan hak kepemilikan, karena kelapa Bido ini kan sudah miliknya Morotai,” jelasnya.
Kini, tambah Andy, semua barang bukti baik kelapa maupun mobil sudah diamankan di Kantor Mapolres. “Ada sekitar 1200 buah dalam mobil, namun kita belum menghitung jadi belum tahu berapa jumlah pastinya. Juga sesuai dengan informasi yang kami terima masih ada banyak di lokasi di desa Bido,” pungkas Andy. (fay)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)
