Kenaikan Pangkat Jabatan yang Disetarakan Berdasarkan Angka Kredit

TERNATE – Kenaikan pangkat para pejabat eselon IV yang jabatannya telah dilakukan penyetaraan pada beberapa waktu lalu, berdasarkan pada angka ktedit.

Kabid Mutasi dan Promosi BKPSDM Kota Ternate Sity Jawan Lessy mengatakan, eselon IV seluruhnya sebelum itu termasuk jabatan struktural yang telah dilakukan penyederhanaan dan di Kota Ternate sendiri sudah dua kali para pejabat ini dilantik ke jabatan struktural yakni pada Desember dan Mei kemarin.

“Jadi semuanya beralih ke fungsional sesuai dengan nama jabatan yang ditetapkan Menpan-RB,” katanya, pada Minggu (16/7/2023) kemarin.

Dimana kata dia, pada jabatan yang telah disetarakan ini proses kenaikan pangkatnya tidak lagi reguler selama 4 tahun, namun kenaikan pangkat pejabat yang sudah disetarakan jabatannya tersebut menggunakan angka kredit mulai berlaku 1Oktober 2023.

“Jadi seperti kami di BKPSDM karena belum ada angka kredit jadi digunakan jabatan fungsional masih menggunakan pembina jabatan fungsional dari BKN, jadi hasil kerja dimasukan baru mereka yang nilai,” jelasnya.

Sebab kata dia, dalam Permanpan nomor 1 tahun 2023 tentang jabatan fungsional tersebut belum ada petunjuk pelaksanaan. Namun jika petunjuk pelaksanaannya telah keluar maka penilaian angka kredit berdasarkan dengan kinerja melalui SKP yang dimasukan.

“Karena dari situ bisa dilihat secara terukur, karena hasil kerja setiap hari itu dimasukan ke google drive untuk nantinya dinilai atasan langsung sebagai bukti atas kerja mereka, dan hal itu juga nantinya berkaitan dengan pembayaran TPP kepada pejabat yang bersangkutan. Karena selama ini tidak ada,” tandasnya.

Namun pemberlakuan hal tersebut belum diketahui, sebab sampai saat ini belum ada Peraturan Kepala BKN yang diterbitkan sebagai rujukan.

“Tapi kalau untuk fungsional lain seperti guru dan kesehatan kenaikan pangkat mereka masih sama seperti sebelumnya,” tutupnya.*
Pewarta : Hasim Ilyas
Editor     : Redaksi

Berita Terkait