JAILOLO – Kejaksaan Negeri Halmahera Barat (Halbar) Kamis, (10/08/23) menahan dua Pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halbar atas kasus pembelian lahan milik Wakil Ketua II DPRD Halbar Riswan Hi Kadam pada tahun 2021 dengan nilai Rp.543.061.952.00.
Kedua tersangka adalah mantan Kepala Bagian Pemerintahan Setda Halbar, DS, alias Demianus dan Kasubag Pemerintahan Umum dan Otda, RS, alias Rahmat.
Kepala Kejaksaan Negeri Halbar Kusuma Jaya Bulo dikonfirmasi mengaku, dua tersangka berinisial DS dan RS ditahan dengan pasal 2 subsider pasal 3 minimal ancaman 4 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara.
Menurutnya, dari kasus pembelian lahan dengan harga sebesar Rp.543.061.952.00 oleh Pemkab Halbar untuk dihibahkan kepada Pemerintah Provinsi Malut melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan itu diketahui dari hasil audit BPKP merugikan negara sebesar Rp.543 juta.
Kepala Kejaksaan Negeri Halbar Kusuma Jaya Bulo menjelaskan, selain kedua pejabat, Kejari memastikan akan ada tersangka tambahan dari sejumlah saksi yang sudah diperiksa.
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

