Lanjut dia, apabila di dalam penyelidik menemukan suatu peristiwa pidana berdasarkan bukti-bukti permulaan yang ada, maka akan ditindaklanjuti dengan penyidikan.
Namun jika tidak ditemukan peristiwa pidananya, berarti penyelidikan akan dihentikan. “Kita akan mengumpulkan bukti untuk memperjelas atau menemukan ada tidaknya perbuatan pidana disitu,” katanya.
“Jadi kita belum berbicara kerugian negaranya, kita masih mencari ada tidaknya disitu dugaan tindak pidananya,” tambah Sobeng. Sobeng menambahkan, dalam kasus ini, Kabag Kesra juga ikut diperiksa sebagai saksi. “Kita periksa Kabag Kesra itu karena kaitannya pos anggaran itu kan melekat di Kesra,” terangnya.
Pewarta : M Rifai
Editor : Erwin Egga
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)
