Sementara itu Sekjen Ampera Muhibu Mandar menyampaikan, dalam pasal 16-22 Rencana Pola Ruang Kabupaten Halmahera Timur terdiri dari Kawasan Lindung dan Budidaya, Kawasan lindung terdiri atas hutan lindung, perlindungan setempat dan suaka alam.
“Dari pantauan letak peta IUP PT. Priven Lestari berada pada kawasan lindung, diantaranya, hutan lindung, sumber mata air, kawasan longsor dan banjir,” katanya.
Kata dia, IUP PT. Priven Lestari menabrak tata ruang yang dibuat Pemkab dan DPRD Haltim terutama dalam pasal 16-22 mengenai pola ruang.
Rekomendasi penyesuaian tata ruang adalah syarat utama PT. Priven dapat memperoleh izin lingkungan oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan dapat melanjutkan aktivitas operasi produksinya.
“Pemkab Halmahera Timur dengan sengaja mengabaikan aspirasi warga Buli yang telah menolak PT. Priven 10 tahun lalu sejak 2014. dengan DPRD Kabupaten Halmahera Timur telah kehilangan dua fungsi vitalnya, legislasi dan pengawasan sebagaimana undang-undang nomor 42 Tahun 2014,” kesalnya.
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)
