TOBELO – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tobelo Halmahera Utara, Maluku Utara, kembali mendeportasi Warga Negara Asing (WNA), lantaran tidak memiliki izin tinggal keimigrasian selama berada di wilayah Indonesia.
WNA yang dideportasi tersebut berasal dari Amerika Serikat berinisial CHAW alias Carmela yang dilakukan pada Rabu (08/11/2023) melalui bandara Internasional I Gusti Ngura Rai
Kepala Kantor Imigrasi Tobelo Moch Andri Budiman menyebutkan, WNA yang dideportasi merupakan bagian optimalisasi penegakan hukum keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tobelo.
“Iya, kami telah melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian terhadap 1 (satu) orang WN Amerika Serikat. Ia diketahui telah melanggar izin tinggal,” jelas Kakanim Tobelo Moch Andri Budiman.
Dalam deportasi tersebut, tim langsung menunggu dan memastikan agar WNA tersebut benar -benar telah meninggal Indonesia.