WNA Asal Amerika Dideportasi Imigrasi Tobelo Halmahera Utara

WNA asal Amerika Serikat yang Dideportasi Imigrasi Tobelo

TOBELO –  Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tobelo Halmahera Utara, Maluku Utara, kembali mendeportasi Warga Negara Asing (WNA), lantaran tidak memiliki izin tinggal keimigrasian selama berada di wilayah Indonesia.

WNA yang dideportasi  tersebut berasal dari Amerika Serikat berinisial  CHAW alias Carmela yang dilakukan pada Rabu (08/11/2023) melalui bandara Internasional I Gusti Ngura Rai

Kepala Kantor Imigrasi Tobelo Moch Andri Budiman menyebutkan, WNA yang dideportasi merupakan bagian optimalisasi penegakan hukum keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tobelo.

“Iya, kami telah melakukan  Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian terhadap 1 (satu) orang WN Amerika Serikat. Ia diketahui  telah melanggar izin tinggal,” jelas Kakanim Tobelo Moch Andri Budiman.

Dalam deportasi  tersebut, tim langsung menunggu dan memastikan agar WNA tersebut benar -benar telah meninggal Indonesia.

Berita Terkait