Dianggap Menyalahi Kode Etik, Oknum Polisi di Tidore Bakal Disidang

Ketika ditanyakan keterlibatan Noval dalam bisnis haram itu, Kapolresta mengaku bahwa sejauh ini tidak ada keterlibatan yang dilakukan, bahkan dalam tes urine keduanya tidak terbukti sebagai pemakai.

“Untuk si Noval ini kita sudah pindahkan ke Polresta Tidore dalam rangka pengawasan,” tambahnya. Oleh karena itu, dalam waktu dekat, Polresta Tidore akan menggelar sidang kode etik kepada Noval, yang dipimpin langsung Wakapolresta Tidore.

“Sanksi untuk pelanggaran etik itu sendiri ada tiga, yakni penundaan pangkat, dipindahkan tempat tugas, sampai pada tingkat pemberhentian,” tegas Kapolresta.

Lebih lanjut, Kapolresta menambahkan, untuk dua orang penjual berinisial J dan EN yang berada di Kelurahan Rum, Kecamatan Tidore Utara, saat ini sudah dilakukan penahanan dan berkasnya sudah dilimpahkan ke Jaksa.

Pewarta : Suratmin Idrus
Editor : Erwin Egga

Berita Terkait