Untuk itu, ia menegaskan, sebagai wakil kepala daerah, harus menunjukkan sikap kooperatif terhadap upaya pencegahan korupsi.
Salah satunya yaitu dengan melaporkan harta kekayaan secara periodik sampai dengan selambat-lambatnya tiga bulan setelah berakhirnya masa tugas.
Menurut Muhammad Sinen, Walikota dan Wakil Walikota juga merupakan penyelenggara negara sebagaimana diatur dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. (ute)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)
