Dituduh Rekayasa LHKPN, Muhammad Sinen Bungkam Dengan Data

Untuk itu, ia menegaskan, sebagai wakil kepala daerah, harus menunjukkan sikap kooperatif terhadap upaya pencegahan korupsi. 

Salah satunya yaitu dengan melaporkan harta kekayaan secara periodik sampai dengan selambat-lambatnya tiga bulan setelah berakhirnya masa tugas. 

Menurut Muhammad Sinen, Walikota dan Wakil Walikota juga merupakan penyelenggara negara sebagaimana diatur dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. (ute)

Berita Terkait