Pejabat Pemprov Maluku Utara Diperiksa KPK

Gedung KPK

TERNATE – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (10/1/2024) menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat di Pemprov Maluku Utara, termasuk ajudan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba, Zaldy Kasuba, sebagai saksi. Zaldy akan diperiksa terkait dugaan suap proyek yang menyeret Abdul Gani sebagai tersangka.

“Hari ini bertempat di Satbrimob Polda Maluku Utara, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri pada Rabu (10/1/2024).

Penyidik KPK juga kata dia, memanggil Kadis ESDM Malut Suroyanto Andili, Kadisdik Pemprov Malut Imran Yakub, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Malut Abdullah Assegaf, dan Kepala BPKAD Pemprov Malut Ahmad Purbaya. Selain itu, Bendahara Dinas Perkim Syahril U Adewal dan eks Kepala Dinas PUPR Malut Djafar Ismail alias Jafar Ismail.

Dalam kasus ini, sebelumnya KPK telah menetapkan Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka kasus dugaan suap. Dimana Abdul Gani Kasuba diduga menerima suap terkait proyek infrastruktur di Malut.

Nilai berbagai proyek infrastruktur di Malut itu mencapai Rp 500 miliar, yang bersumber dari APBN, Gubernur Malut nonaktif ini diduga memerintahkan bawahannya memanipulasi progres proyek seolah sudah selesai di atas 50 persen agar pencairan anggaran bisa dilakukan. Abdul Gani diduga menerima suap sebesar Rp 2,2 miliar yang digunakan untuk penginapan hotel hingga membayar keperluan kesehatan pribadinya.*

Editor : Redaksi

Berita Terkait