SOFIFI – Inspektorat Provinsi Maluku Utara (Malut) mengingatkan kepada pejabat di lingkungan Pemprov Malut agar segera melaporkan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
Pasalnya, saat ini lembaga antirasua memantau pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Malut, untuk itu wajib hukumnya melaporkan LHKPN.
“Penyampaian LHKPN bukan hanya pejabat eselon II saja, namun juga pejabat eselon III juga melaporkan,” ujar kepala Inspektorat Provinsi Maluku Utara Nirwan MT Ali .
Lanjut Nirwan, bukan hanya pejabat eselon III saja, namun juga para bendahara APBD maupun APBN juga melaporkan karena ini menjadi sorotan KPK. “ Kami berikan deadline waktu penyampaian laporan LHKPN pejabat di lingkungan Pemprov Malut sampai bulan Maret sudah harus 100 persen,” harapnya.
Ia mengaku, progres penyampaian LHKPN pejabat ini akan dilaporkan ke Plt Gubernur Malut serta ke KPK. “kami harap pada pejabat di lingkungan Pemprov Malut punya etikat baik melaporkan, karena ini wajib,” harapnya.
Pewarta : Hairil Yusup
Editor : Mahmud Daya
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

