Menurutnya, Pokir DPRD seharusnya dilakukan penyesuaian yang selaras dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Pokir juga harus dipandang dalam bentuk program, bukan dalam konteks rupiah, dimana Ketua DPRD dapat 1 Miliar, sementara anggotanya dapat 500 juta. Sebab yang demikian, merupakan bentuk konspirasi dalam penyusunan APBD, yang bisa saja berpotensi korupsi.
Bahkan untuk Pokir ini sendiri tidak wajib dimasukan dalam penyusunan APBD kalau tidak selaras dengan hasil Musrembang dan RKPD, olehnya itu, Pokir DPRD sudah harus disampaikan satu minggu sebelum pelaksanaan Musrenbang.
Pewarta : Suratmin Idrus
Editor : Erwin Egga
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)
