Kota Tidore Resmi Miliki Dokumen Cagar Budaya 

“Saya bersama kepala dinas pariwisata akan menyampaikan rekomendasi yang diterima hari ini kepada Walikota,” tutupnya.

Sedangkan Ketua Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Tidore Kepulauan Hakim menyampaikan bahwa setelah menerima dokumen pendaftaran Cagar Budaya, para Tim Ahli Cagar Budaya Kota Tidore Kepulauan sesuai dengan tugas dan fungsinya sebagaimana yang diatur dalam ketentuan pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya akan melaksanakan rapat untuk melakukan pengkajian dan penetapan melalui identifikasi dan klasifikasi untuk ditetapkan menjadi Cagar Budaya di Kota Tidore Kepulauan.

“Sesuai dengan undang-undang yang berlaku kami dari Tim Cagar Budaya Kota Tidore Kepulauan telah menetapkan lima belas Cagar Budaya di Kota Tidore Kepulauan dengan beberapa kategori yaitu situs, bangunan, struktur, dan benda,” ucap Hakim.

Adapun Cagar Budaya di Kota Tidore Kepulauan dengan kategori situs yaitu Benteng Tahula, Benteng Tore, Kadaton Kesultanan Tidore, Situs Cagar Budaya Bawah Air Soasio, Situs Cagar Budaya Bawah Air Tongowai. 

Berita Terkait