Terakhir SB-JADI dengan empat partai pengusung yaitu Gerindra, PDIP, PKS dan PKB dengan torehan 9 kursi.
Sebagai informasi, ambang batas parpol atau gabungan parpol mengusung cabup-cawabup paling sedikit memiliki 20 persen kursi di lembaga legislatif atau memperoleh 25 persen dari akumulasi suara sah Pemilu terakhir.
Dengan jumlah 20 kursi di DPRD Pulau Morotai, parpol atau gabungan parpol harus memiliki minimal 4 kursi untuk bisa mengusung cabup-cawabup.
Sementara dari delapan parpol yang lolos ke parlemen Morotai 2024, hanya empat parpol yang berhasil memperoleh mayoritas kursi di DPRD. Empat parpol tersebut diantaranya PSI, PDIP, PKS, dan Gerindra dengan masing-masing tiga kursi.
Sedang parpol dengan perolehan kursi terendah atau hanya satu kursi yakni PAN dan Hanura.
Dengan demikian, ketiga kandidat tersebut telah memenuhi syarat threshold untuk pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Morotai 2024.
Pewarta : Muhammad Rifai
Editor : Erwin Egga
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)
