KPK Minta Pemkab Halsel Rehab Pasar Moderen dan SCBD

LABUHA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kepada Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) untuk memperbaiki (rehab) gedung yang tidak difungsikan yaitu Pasar Modern dan Saruma Center Bisnis Distrik (SCBD) yang terletak di Desa Tuwokona serta Masjid Raya.

Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Korsup Wilayah V KPK Abdul Haris mengatakan, pada tahun 2025 nanti Pemkab Halsel  segera menganggarkan rehab terhadap aset daerah tersebut sehingga dapat dimanfaatkan.

“Di kumpulkan pedagang sehingga berjualan kembali dengan cara memberikan diskon penyewaan lapak di pasar,” katanya, pada Senin (14/10/2024).

Dia juga menyayangkan, bila Pasar Modern dan Saruma Center Bisnis Distrik (SCBD) tidak di fungsikan akan hancur, apalagi bangun ini dibangun pada tahun 2019 silam oleh Pemkab Halsel.

“Rekomendasi kami untuk dilakukan rehab gedung dan anggaran khusus DAU karena anggaran DAU itu di khusus kan pembayaran utang dan salah satunya itu rehab baik itu jalan maupun bangunan,” ungkap Abdul Haris.

Lanjut dia, untuk rehab Pasar Modern dan Saruma Center Bisnis Distrik (SCBD) wajib dilakukan oleh Pemkab Halsel dan akan di monitoring secara langsung oleh KPK.

“Kalau tidak dilakukan rehab kami akan menegur secara langsung Bupati sehingga Bupati menegur Kadis bersangkutan,” tandasnya.*
Pewarta : Nandar Jabid

Berita Terkait