“Keterpaduan diukur atas keselarasan dokumen RPJMD dengan RPJMN, keselarasan dokumen RKPD dengan RKP dan kesesuaian Anggaran Daerah (APBD) untuk membiayai program prioritas nasional (Major Project) dalam dokumen RKPD,” tutur Sarmin.
Aspek selanjutnya, imbuh Sarmin, yakni kualitas perencanaan dimana dilakukan penilaian terhadap hasil akhir dari kualitas perencanaan yang dilihat dari bagaimana kesesuaian dari tiap-tiap bagiannya.
“Sub komponen dari penilaian terhadap kualitas perencanaan di daerah diukur berdasarkan kesesuaian antara isu strategis, target dan program atau Kegiatan di RPJMD atau RKPD serta inovasi perencanaan pembangunan,” lanjutnya.
Sedangkan aspek terakhir yang dinilai, kata Sarmin, keterhubungan perencanaan pembangunan dengan perencanaan kinerja, penyusunan kinerja oleh Pemprov dinilai apakah telah disesuaikan substansinya dengan rencana pembangunan nasional.
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)
