KPU Malut Bantah Istimewakan Pencalonan Sherly Tjoanda

Hendra membantah dalil pemeriksaan kesehatan Sherly Tjoanda di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto Jakarta sebagai bentuk perlakuan istimewa.

Ia menjelaskan, pemeriksaan kesehatan di RSPAD Gatot Soebroto Jakarta sudah melalui proses berjenjang yang berawal dari keluarnya rekomendasi dari Rumah Sakit Umum Daerah dr. Chasan Boesoirie Maluku Utara dan Dinas Kesehatan Provinsi Maluku Utara pada 17 Oktober 2024.

Kemudian pada 18 Oktober 2024, pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh dilaksanakan di RSPAD Gatot Soebroto Jakarta dan diawasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku.

Hasilnya menyatakan Sherly Tjoanda “Mampu” yang kemudian diumumkan KPU Provinsi Maluku Utara pada 20 Oktober agar masyarakat dapat memberikan tanggapan.

Selanjutnya pada 23 Oktober 2024, KPU Provinsi Maluku Utara menetapkan bakal calon pengganti gubernur atas nama Sherly Tjoanda sebagai calon gubernur berpasangan dengan Sarbin Sehe berdasarkan hasil penelitian administrasi dan pemeriksaan kesehatan.

Berita Terkait