KPU Malut Bantah Istimewakan Pencalonan Sherly Tjoanda

Hendra menegaskan, Termohon melaksanakan proses pengusulan hingga penetapan Sherly Tjoanda sesuai dengan mekanisme, tata cara, dan prosedur yang diatur peraturan perundang-undangan.

“Bahwa dengan memperhatikan kesamaan setiap orang untuk mencalonkan diri sebagai calon gubernur atau wakil gubernur, selama memenuhi syarat yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, Termohon telah menjamin kesamaan tersebut dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan. Sehingga pelaksanaan pengusulan bakal calon pengganti oleh Termohon dilaksanakan sesuai dengan norma hukum pemilihan,” ujar Hendra di Ruang Sidang Pleno, Gedung I MK, Jakarta, Rabu (22/1/2025).

Denny Indrayana sebagai kuasa hukum Pihak Terkait Sherly Tjoanda-Sarbin Sehe menyampaikan, KPU Provinsi Maluku Utara mengeluarkan surat keputusan yang isinya tentang jadwal pengusulan calon pengganti dimulai sejak 12 hingga 23 Oktober 2024.

Sedangkan kecelakaan yang menyebabkan Benny Laos meninggal terjadi pada 12 Oktober 2024.

Berita Terkait