Berdasarkan informasi yang disampaikan Ketua Tim Pemeriksa Kesehatan RSPAD Gatot Soebroto Jakarta, pemeriksaan kesehatan berpedoman pada 13 tahapan yang tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 1090 Tahun 2024.
Sesuai dengan informasi Tim Pemeriksa Kesehatan RSPAD Gatot Soebroto Jakarta, memang tidak semua item pemeriksaan dapat dicermati atau diamati langsung oleh Bawaslu Provinsi Maluku Utara. Sehingga pihaknya mengalami kesulitan dalam membuktikan kebenaran materiil dari hasil pemeriksaan tersebut.
Editor : Erwin Egga
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)
