“Jadi dalam 10 hari harus bergerak cepat, pada saat yang sama Ibu Sherly harus melakukan perawatan intensif akibat luka bakarnya yang serius,” ujar Denny.
Di samping itu, penetapan Sherly Tjoanda tidaklah menyalahi aturan Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada).
Dalam pasal tersebut dijelaskan, calon kepala daerah harus mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh.
Denny pun menampilkan surat sertifikat dokter yang menampilkan hasil pemeriksaan kesehatan Sherly Tjoanda. Bunyi dalam surat tersebut, “Persyaratan Calon Gubernur Maluku Utara pada pemeriksaan tanggal 16 Oktober 2024 dinyatakan berbadan sehat, dengan catatan luka bakar derajat 2 18 persen TBSA et causa regio ekstremitas inferior bilateral“.
“Yang Mulia, kemudian ada argumen (Pemohon) yang mengatakan di slide 15, bahwa tidak mungkin lolos kesehatan karena baru mengalami kecelakaan. Kelihatannya ini pemahaman yang keliru atas Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Pilkada, terutama pada bagian mampu secara jasmani,” ujar Denny.
Adapun Anggota Bawaslu Provinsi Maluku Utara Adrian Yoro Naleng menyampaikan, pihaknya ikut mengawasi proses pemeriksaan kesehatan Sherly Tjoanda di RSPAD Gatot Soebroto Jakarta pada 18 Oktober 2024.
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)
